"Sosialisasi (uji emisi) berjalan terus. Nanti kami lanjut di tempat umum, perkantoran, bengkel-bengkel uji emisi, itu akan berjalan terus," tutur Suparman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda.
Baca juga: Bengkel DLH DKI untuk Sementara Tak Layani Uji Emisi, Ini Alasannya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang mulai 13 November 2021.
Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.
Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.
Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.
Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek.... Supaya penerapannya bisa sama," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.