JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor, Awi (35), kecele saat melakukan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Pulogebang, Cakung, Rabu (10/11/2021).
Awi datang dari Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat. Sesampainya di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, ia tidak bisa melakukan uji emisi motor pribadinya karena hanya diperuntukkan kendaraan roda empat.
"Berarti motor ngga ada ya Pak?" tanya Awi kepada petugas pamdal.
Awi tidak tahu kalau uji emisi Kantor Wali Kota Jakarta Timur hanya untuk kendaraan roda empat. Ia menyebutkan informasinya kurang jelas.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Mobil di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Antrean Mengular
"Kemarin saya lihat di Instagram, katanya ada di sini, di Kantor Wali Kota," kata Awi.
Awi sebenarnya sempat bertanya petugas di depan pintu gerbang Wali Kota Jakarta Timur.
"Di depan saya tanya, katanya untuk mobil. Tetapi saya tetap masuk. Masih penasaran," ujar Awi.
Salah satu petugas pamdal, Sarno Hermawan, mengatakan bahwa ada beberapa pengendara motor yang kecele.
"Tadi ada beberapa orang nanya, saya juga baru tahu motor nggak boleh. Pengendara motor pada nanya, saya bilang, 'mobil', dia langsung jalan," ujar Sarno.
Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menyelenggarakan uji emisi gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu ini.
Baca juga: Apa itu Uji Emisi Kendaraan? Kenali Cara dan Manfaatnya...
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Timur, Suparman mengatakan, uji emisi ini khusus kendaraan roda empat.
"Kami targetkan 300 (kendaraan) ya, khusus roda empat, kendaraan bensin maupun solar," kata Suparman di lokasi, Rabu.
Peserta diutamakan untuk karyawan Pemerintah Kota Jakarta Timur, tetapi tidak menutup kemungkinan dari masyarakat luar.
Uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur hanya dilaksanakan pada hari ini, dimulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, antrean sudah mengular sejak pukul 09.00 WIB. Antrean terjadi sejak pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
"Sosialisasi (uji emisi) berjalan terus. Nanti kami lanjut di tempat umum, perkantoran, bengkel-bengkel uji emisi, itu akan berjalan terus," tutur Suparman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota akan ditunda.
Baca juga: Bengkel DLH DKI untuk Sementara Tak Layani Uji Emisi, Ini Alasannya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang mulai 13 November 2021.
Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.
Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.
Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.
Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek.... Supaya penerapannya bisa sama," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.