"Setiap bapaknya pulang mabuk, emosi. Bapaknya melakukan pukulan-pukulan. Tapi yang terakhir sampai benturkan ke kepalanya tembok beberapa kali,” kata Yogen.
Akibat penganiayaan oleh ayahnya, KL menderita sejumlah luka. Ada luka yang tampak dari luar maupun dalam.
“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis ya. Kanan kiri. Luka memar lebam. Dada perut. Anak mengalami pusing dan mual pada malam,” ujar Yogen.
Yogen mengungkapkan, R pernah menganiaya kakak kandung KL (9) yang kini telah almarhum.
R sendiri memiliki dua anak dari hasil pernikahannya dengan HE. R merupakan suami kedua HE.
"Si pelaku ini adalah suami yang kedua si ibunya korban. Memang Ibu korban juga sudah mengakui bahwa suaminya ini melakukan penganiayaan kepada anak pertamanya yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu,” ujar Yogen.
Yogen menyebutkan, R sempat beberapa kali menganiaya anak pertama. Yogen memastikan anak pertama tersebut meninggal dunia bukan akibat penganiayaan.
"Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Sempat si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya," kata Yogen.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.