JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta siap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sebagai informasi, KSPI dan sejumlah serikat pekerja kemarin menggelar unjuk rasa di Balai Kota menuntut UMP DKI Jakarta naik 7-10 persen pada 2022 menjadi sekitar Rp 4,8 juta.
Sejumlah perwakilan kemudian masuk ke Balai Kota untuk menemui jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI akan tetap berusaha menaikan UMP DKI tahun 2022, tapi tidak sebesar tuntutan buruh yang sebesar 7-10 persen," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com pada Kamis (11/11/2021).
"Akan dilakukan diskusi melibatkan buruh dalam mencari solusi penetapan UMP DKI 2022," ujarnya.
Baca juga: Minta UMP Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,8 Juta, KSPI: Idealnya Rp 5,3 Juta
Elemen buruh kemarin juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah di atas UMP karena upah sektoral telah dihapus dengan berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Pemprov akan mencari solusi untuk adanya upah di atas UMP," kata Winarso.
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta tidak menyinggung soal kesediaan mereka mendongkrak UMP pada 2022.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu kajian dari Dewan Pengupahan.
Andri bilang, dalam pertemuan dengan elemen buruh kemarin, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan opsi-opsi lain yang diklaim juga bakal berujung pada peningkatan kesejahteraan buruh.
"Misalnya, kami menawarkan kalau bisa ya serikat-serikat pekerja itu membentuk suatu koperasi atau wirausaha baru yang nanti kita kurasi dan kita libatkan dalam Jakpreneur," ungkap Andri.
"Supaya nanti produk-produknya bisa masuk ke dalam pre-order dan nanti usaha mereka juga bisa berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, seperti kegiatan makan-minum, kan kebetulan di Disnaker banyak tuh kegiatan makan-minumnya," kata dia.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Kondisi Serba Tak Pasti, Tak Elok Minta Kenaikan UMP Berlebihan
Andri juga berujar bahwa elemen buruh meminta agar cakupan pekerja yang menerima Kartu Pekerja Jakarta ditingkatkan.
"Terkait hal tersebut saya bilang ya harus melakukan pengkajian juga terkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang lain," ujar Andri.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang sebelumnya mengeluhkan kondisi perekonomian yang tidak pasti untuk menaikan UMP.
Sehingga, menurut dia, tidak tepat apabila serikat buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh meminta kenaikkan UMP secara berlebihan," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Buruh Minta UMP Jadi Rp 4,8 Juta, Wagub DKI: Berharap Boleh, tetapi Harus Realistis
Sarman mengatakan, para pengusaha saat ini sedang memutar otak agar tetap bertahan di kondisi perekonomian yang sulit di masa pandemi Covid-19.
"Teman-teman (buruh) harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," ucap dia.
Untuk itu, Sarman meminta semua pihak bisa menghormati proses format baru penghitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai lebih akurat.
Dia juga berharap, berapapun keputusan yang akan diberikan harus dijalani oleh semua pihak dan tanggungjawab bersama.
"Yang jelas bahwa UMP ini tanggungjawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.