JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mebeberkan aksi AT (70) dan JM (45), yang tak lain merupakan tetangga, bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, AT mulanya memergoki JM sedang mencabuli salah satu korban di warung.
Namun, saat itu AT tidak menindak JM, tetapi justru mengikuti JM mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Pria 70 Tahun dan Tetangganya Ditangkap karena Cabuli 7 Anak Perempuan di Pancoran
Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan secara bersama. Bahkan, AT juga melakukan pencabulan sendiri di tempat tinggalnya.
"Sehingga begitu ada kesempatan, saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.
Azis sebelumnya mengatakan, pencabulan yang dilakukan kedua pelaku terungkap setelah ada korban yang mengeluh kelaminnya sakit kepada orangtua.
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian.
Baca juga: Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Kakek 70 Tahun dan Tetangganya Iming-imingi Permen hingga Ancam Korban
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Aksi pencabulan kepada tujuh anak perempuan dilakukan kedua pelaku sejak Juli hingga November 2021.
Mereka yang merupakan tetangga melakukan perbuatan cabul di rumah masing-masing.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.