Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2021, 19:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mebeberkan aksi AT (70) dan JM (45), yang tak lain merupakan tetangga, bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, AT mulanya memergoki JM sedang mencabuli salah satu korban di warung.

Namun, saat itu AT tidak menindak JM, tetapi justru mengikuti JM mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Pria 70 Tahun dan Tetangganya Ditangkap karena Cabuli 7 Anak Perempuan di Pancoran

Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan secara bersama. Bahkan, AT juga melakukan pencabulan sendiri di tempat tinggalnya.

"Sehingga begitu ada kesempatan, saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.

Azis sebelumnya mengatakan, pencabulan yang dilakukan kedua pelaku terungkap setelah ada korban yang mengeluh kelaminnya sakit kepada orangtua.

Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian.

Baca juga: Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Kakek 70 Tahun dan Tetangganya Iming-imingi Permen hingga Ancam Korban

"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.

Aksi pencabulan kepada tujuh anak perempuan dilakukan kedua pelaku sejak Juli hingga November 2021.

Mereka yang merupakan tetangga melakukan perbuatan cabul di rumah masing-masing.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Megapolitan
Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Transjakarta Operasikan Rute Cawang-Stasiun Halim, Terintegrasi dengan Kereta Cepat

Megapolitan
Tolak 'Social Commerce', Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Tolak "Social Commerce", Pedagang di Pasar Asemka Curhat ke Mendag Zulhas soal Pendapatan Turun Drastis

Megapolitan
Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Beda Keterangan dengan Polisi, Damkar Duga Satpam SMAN 6 Jakarta Meninggal karena Asap Kebakaran

Megapolitan
BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

BMKG Prediksi Suhu Panas yang Melanda Jakarta dan Sekitarnya Berlangsung sampai November 2023

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban 'Bullying'

Pemprov DKI Buka Kanal Pengaduan untuk Pelajar Korban "Bullying"

Megapolitan
Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Kebakaran di Menteng, Warga Saling Oper Ember Berisi Air untuk Padamkan Api

Megapolitan
Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Permukiman Padat di Menteng Terbakar, Listrik Sempat Padam Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Sebelum Terbakar, Ada Bunyi Ledakan seperti Petasan dari Ruang Panel Listrik SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

10 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Jasad Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Sebut Dua Pelaku Sipil Kasus Pembunuhan Imam Masykur Tak Mungkin Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Rumah Terbakar di Menteng, Ada Kemungkinan Menyambar Bangunan Lain

Rumah Terbakar di Menteng, Ada Kemungkinan Menyambar Bangunan Lain

Megapolitan
Hanya Sementara Huni Rusunawa Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kami Harus Tempati KSB

Hanya Sementara Huni Rusunawa Nagrak, Warga Eks Kampung Bayam: Kami Harus Tempati KSB

Megapolitan
Polisi Periksa Orangtua dan Guru Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Polisi Periksa Orangtua dan Guru Anak Perwira TNI AU yang Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com