Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 70 Tahun Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Mulanya Pergoki Aksi Tetangga lalu Ikutan

Kompas.com - 16/11/2021, 19:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mebeberkan aksi AT (70) dan JM (45), yang tak lain merupakan tetangga, bersama-sama mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, AT mulanya memergoki JM sedang mencabuli salah satu korban di warung.

Namun, saat itu AT tidak menindak JM, tetapi justru mengikuti JM mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Pria 70 Tahun dan Tetangganya Ditangkap karena Cabuli 7 Anak Perempuan di Pancoran

Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan secara bersama. Bahkan, AT juga melakukan pencabulan sendiri di tempat tinggalnya.

"Sehingga begitu ada kesempatan, saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.

Azis sebelumnya mengatakan, pencabulan yang dilakukan kedua pelaku terungkap setelah ada korban yang mengeluh kelaminnya sakit kepada orangtua.

Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian.

Baca juga: Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Kakek 70 Tahun dan Tetangganya Iming-imingi Permen hingga Ancam Korban

"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.

Aksi pencabulan kepada tujuh anak perempuan dilakukan kedua pelaku sejak Juli hingga November 2021.

Mereka yang merupakan tetangga melakukan perbuatan cabul di rumah masing-masing.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com