JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus mafia tanah yang menggelapkan enam sertifikat tanah bangunan senilai Rp 17 Miliar milik keluarga artis peran Nirina Zubir.
Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Gelapkan Aset Keluarga Nirina Zubir
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selain untuk mengurus pembayaran, pelaku Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina, juga dipercaya untuk memegang enam sertifikat tersebut.
"Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbulah niat menggelapkan," ujar Tubagus.
Menurut Tubagus, kedua pelaku kemudian menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan akta kuasa menjual.
"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," ungkap Tubagus.
Berbekal akta tersebut, kata Tubagus, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.
Selanjutnya, para pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.
"Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Baca juga: Terisak Lihat ART Dalang Mafia Tanah Keluarganya, Nirina Zubir: Berat Sekali Hati Saya...
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.