JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusut proses jual beli sertifikat tanah keluarga artis peran Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita.
Hal itu dilakukan guna memastikan apakah Riri sebagai tersangka benar menjual aset tersebut kepada pihak lain, atau hanya untuk membalik nama sertifikat.
"Ini masih dalam pengembangan kami, masih kami teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Menurut Petrus, tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli sertifikat tanah merupakan bagian dari kelompok para tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Dengan begitu, lanjut Petrus, sertifikat yang telah digelapkan oleh Riri dapat dibaliknamakan dan tetap dalam penguasaannya.
"Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat, sengaja untuk dialihkan. Tapi itu masih kami dalami dan kembangkan. Tentu kami ini gunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Saat ini, kata Petrus, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses peralihan keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
"Kita akan laporkan data kami dengan BPN. Kemarin kan baru koordinasi sama BPN. Sudah ada data peralihan itu namanya, di data kami ada," kata Petrus.
"Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi, itu yang masih kami kembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, BPN Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
Sementara itu, Nirina Zubir berharap BPN dapat membantu mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan, sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.