Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Periksa Pembeli Aset yang Digelapkan ART Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 19/11/2021, 17:55 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pembeli tanah yang ternyata merupakan lahan hasil kejahatan mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

"Itu yang sedang kita dalami. Kasus Ini masih dalam pengembangan ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Petrus mengungkapkan, alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau pembelian yang dibuat-buat.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Bisnis Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Menikmati Hasil Jerih Payahnya

Petrus menegaskan, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.

"Nanti kita juga akan manggil pihak pembeli. Kita akan lihat ke rekening korannya apakah patut. Pastinya kita uji kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.

Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Duga Uang Mengalir ke Bisnis Milik ART

Dari lima tersangka tersebut, Riri dan Edrianto, serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com