TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menentukan besaran rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berujar, besaran rekomendasi kenaikan UMK 2022 Kota Tangsel sekitar 1,17 persen dari pada UMK 2021.
"Di Tangsel ada kenaikan, kemarin diputuskan, sekitar 1,17 persen," ucap dia pada awak media, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, besaran rekomendasi itu berdasar pengajuan besaran UMK 2022 Kota Tangsel dari para buruh.
Baca juga: Semua Perusahaan di Jakarta Wajib Berlakukan Skala Upah Mulai 2022
Adapun para buruh meminta UMK 2022 dinaikan sebesar 10 persen dari UMK 2021.
Di sisi lain, pihaknya juga menerima masukan dari asosiasi pengusaha di Tangsel.
Menurut dia, besaran rekomendasi kenaikan UMK 2022 Tangsel sebesar 1,17 persen itu merupakan win-win solution antara buruh dan pengusaha di sana.
"Kita berada di posisi tengah-tengah. Bagaimana kemampuan dari pengusaha, bagaimana kebutuhan dari pada yang diamanatkan dari peraturan juga kan," urai Pilar.
Dia menyebut, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel bakal menyosialisasikan rekomendasi kenaikan UMK 2022 itu kepada para buruh di wilayah tersebut.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
"Ya oleh Disnaker nanti akan dilakukan sosialisasi, nanti dikumpulkan lagi soal kenaikan," kata Pilar.
Adapun rekomendasi kenaikan UMK tersebut saat ini telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten sebelum nantinya diputuskan besaran UMK 2022 Kota Tangsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.