Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakpus: LSM Tamperak Paksa Keluarga Tersangka Bikin Testimoni Polisi Terima Suap

Kompas.com - 27/11/2021, 09:57 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas tuduhan memeras penyidik Polsek Menteng berinisial HW.

Dalam melancarkan aksinya, Kepas menuding HW telah menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkoba. Kepas mempunyai video testimoni keluarga tersangka yang menyebutkan telah terjadi suap-menyuap.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menegaskan bahwa keluarga tersangka dipaksa membuat testimoni itu.

"Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap-menyuap," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Diperas Ketua LSM, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Usaha Istri

Dengan modal testimoni itu, Kepas pun mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November lalu.

Kepas mengancam akan memviralkan video itu jika uang tak diberikan. Kepas juga mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi dan pimpinan Polri.

Kepas awalnya meminta uang Rp 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga. Namun, terjadi tawar-menawar hingga turun ke angka Rp 250 juta dan kemudian Rp 50 juta.

HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.

"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri," kata Hengki.

Baca juga: Takut Diviralkan, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta ke Ketua LSM Pemerasnya

Meski begitu, Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.

Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.

Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menuding ada proses suap-menyuap.

Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka


Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Walkot Jaksel Bakal Sewa Gedung untuk Gudang Logistik Pemilu 2024 di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua

Megapolitan
Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com