Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2021, 09:57 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas tuduhan memeras penyidik Polsek Menteng berinisial HW.

Dalam melancarkan aksinya, Kepas menuding HW telah menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkoba. Kepas mempunyai video testimoni keluarga tersangka yang menyebutkan telah terjadi suap-menyuap.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menegaskan bahwa keluarga tersangka dipaksa membuat testimoni itu.

"Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap-menyuap," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Diperas Ketua LSM, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Usaha Istri

Dengan modal testimoni itu, Kepas pun mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November lalu.

Kepas mengancam akan memviralkan video itu jika uang tak diberikan. Kepas juga mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi dan pimpinan Polri.

Kepas awalnya meminta uang Rp 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga. Namun, terjadi tawar-menawar hingga turun ke angka Rp 250 juta dan kemudian Rp 50 juta.

HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.

"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri," kata Hengki.

Baca juga: Takut Diviralkan, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta ke Ketua LSM Pemerasnya

Meski begitu, Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.

Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.

Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menuding ada proses suap-menyuap.

Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka


Halaman:


Terkini Lainnya

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com