JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu balasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait surat usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tunggu ya nanti (balasan surat) masalah buruh," tutur Riza dalam keterangan suara, Selasa (30/11/2021).
Riza mengatakan, surat tersebut menunjukkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang ingin UMP untuk buruh bisa lebih baik.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
Sebab, dalam waktu enam tahun ke belakang, kata Riza, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak pernah di bawah 1 persen seperti saat ini.
"Namun kami harus patuh taat pada regulasi yang ada, khususnya PP 36 Tahun 2021. Jadi dengan terpaksa harus ikut aturan yang ada," kata Riza.
Riza mengatakan, Anies sudah mengirim surat ke Kemenaker untuk merevisi keputusan UMP yang kini sudah diputuskan sebesar 0,8 persen atau Rp 37.748.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi kaum buruh, pengusaha, bagi Pemprov, dan tentu bagi masyarakat," tutur Riza.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Revisi PP yang Bikin UMP Hanya Naik Sedikit
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Kemenaker untuk meminta mengkaji ulang formula kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Sebab, menurut Anies, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.
Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19.
Baca juga: Protes UMP Jakarta 2022, Serikat Buruh Kembali Unjuk Rasa di Balai Kota DKI
Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor usaha yang pertumbuhannya meningkat.
"Misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial," ujar Anies.
Dengan alasan tersebut, Anies mengusulkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.