JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, untuk memprotes upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Selasa (30/11/2021).
Kali ini, kelompok buruh yang berunjuk rasa mewakili Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM).
"Harapan saya, Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan) memberikan angka yang masuk akal. Jangan hanya menginduk pada peraturan perundang-undangan, tetapi yang kami dapatkan hanya penindasan dari sisi upah," ujar Plt Pimpinan Daerah SP-RTMM DKI Jakarta Ujang Romli, Selasa.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen
"Saya harapkan, sekali lagi, tolong berikan angka realistis, angka psikologis bagi masyarakat pekerja di DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Ketika Anies Kembali Bergabung dalam Demo Buruh, Ikut Kritik UMP DKI dan Terpaksa Teken SK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa menetapkan UMP sebesar itu karena sudah menjadi ketentuan.
Sebagai gantinya, Anies menyurati Kementerian Ketenagakerjaan, minta formula penetapan UMP DKI 2022 ditinjau ulang karena hasilnya terlalu kecil.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa sebetulnya pengusaha, buruh, dan Pemprov DKI tak masalah apabila UMP 2022 naik sampai 5 persen.
Angka 5 persen ini menjadi salah satu tuntutan massa aksi hari ini di Balai Kota.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pemerintah Pusat Revisi PP yang Bikin UMP Hanya Naik Sedikit
Ujang menyebutkan, unjuk rasa akan terus dihelat sampai ada besaran UMP DKI 2022 yang realistis.
"Kami bukan memilih terjun atau enggak terjun, UU Nomor 21 Tahun 2000 itu mengamanatkan kepada kami sebagai fungsi serikat pekerja untuk dapat melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja," ungkap Ujang.
"Tentu akan bergelombang, tidak hanya hari ini. Mungkin besok akan ada lagi. Ini tidak akan pernah berhenti hingga ketemu angka yang realistis," tambah Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.