Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 01/12/2021, 08:09 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan pengajuan cuti dan larangan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diunggah dari situs BKD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam dengan nomor surat 79/SE/2021.

"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tulis Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Dalam surat tersebut, Maria mengatakan larangan keluar kota dan pengajuan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Maria juga memberikan tiga pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau keluar kota.

Pertama, pegawai yang bertempat tinggal di wilayah aglomerasi sehingga setiap hari terpaksa melintas keluar masuk Jakarta.

Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Berlakukan SIKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Terakhir, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.

Maria meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com