JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan pengajuan cuti dan larangan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diunggah dari situs BKD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam dengan nomor surat 79/SE/2021.
"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tulis Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya
Dalam surat tersebut, Maria mengatakan larangan keluar kota dan pengajuan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
Maria juga memberikan tiga pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau keluar kota.
Pertama, pegawai yang bertempat tinggal di wilayah aglomerasi sehingga setiap hari terpaksa melintas keluar masuk Jakarta.
Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.
Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Berlakukan SIKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Terakhir, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.
Maria meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.