Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Rawat Ibunya yang Sakit, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Jakpus

Kompas.com - 02/12/2021, 15:48 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dirinya atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Blogger Adam Deni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Kejaksaan pada Kamis (2/11/2021).

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada kejaksaan negeri. Jadi kami sudah memberikan surat kepada Kejari," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...

Sugeng berujar, terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan Jerinx untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya, Jerinx merawat ibunya yang sedang sakit.

Selain itu, kata Sugeng, Jerinx mengajukan permohonan tersebut agar bisa menafkahi keluarganya.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," ungkap Sugeng.

"Dia mengurus dengan Nora sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," sambungnya.

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Untuk diketahui, kepolisian telah melengkapi berkas perkara tersebut dan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan.

Dengan begitu, kasus pelanggaran yang menjerat Jerinx saat ini telah bergulir di Kejaksaan dan bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka dalam pengancaman kekerasan tersebut.

Jerinx lalu dititipkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjeratnya Segera Disidangkan, Jerinx: Kun Fayakun...

Jerinx diketahui baru bebas dari penjara pada 8 Juni lalu. Ketika itu dia berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Adapun kasus dugaan pengancaman kekerasan yang kini menjeratnya bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com