Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasusnya Dianggap Janggal, Seorang Tersangka Adukan Penyidik Polres Jakpus ke Propam

Kompas.com - 03/12/2021, 12:23 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan berinisial JS mengadukan sejumlah penyidik Polres Metro Jaya Pusat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum JS, Mulkan Let-Let menjelaskan, aduan dilayangkan karena terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami melanjutkan pengaduan terhadap anggota maupun perwira di Polres Metro Jakarta Pusat, khususnya penyidik dan pembantu penyidik yang menangani perkara terhadap klien kami," ujar, Mulkan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2021).

Menurut Mulkan, terdapat enam penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang diadukan dia dan kliennya ke Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ibu 72 Tahun di Bekasi Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi karena Persoalan Harta Warisan

Aduan itu telah diterima Propam Polda Metro Jaya sejak November 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.

"Jadi yang kami adukan itu ada enam orang. Semua bertugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Mulkan.

Mulkan menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus JS adalah ketidakjelasan nama pelapor yang berubah-ubah.

JS sendiri menjadi terlapor atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 November 2021. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bilang pelaporannya oleh seorang WNA India berinisial PHN. Tetapi ketika berjalan dari keterangan penyidik lain laporan ini dilakukan oleh WNA Cina Mr.XGW," ungkap Mulkan.

Baca juga: Polisi Bakal Olah TKP Kasus Kebakaran Gedung Cyber

Selain itu, lanjut Mulkan, terdapat kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, JS belum pernah diperiksa sejak menjadi terlapor hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.

Mulkan mengeklaim, penyidik juga meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan. Penyidik berdalih hal itu untuk mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.

"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.

Dihubungi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.

"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com