JAKARTA, KOMPAS.com - Durasi karantina kesehatan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta resmi diperpanjang mulai hari ini.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, WNI dari 11 negara terdampak varian baru Covid-19, Omicron, wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasarkan SE Nomor 23 Tahun 2021.
Daftar 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang juga dilarang memasuki Indonesia.
Sementara itu, WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari.
Durasi karantina kesehatan itu bertambah tiga hari dari sebelumnya hanya tujuh hari.
Agus mengatakan, pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Petugas Imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," ujar Agus.
(Penulis : Muhammad Naufal/Editor : Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.