JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2022, untuk menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Keputusan itu diteken Anies pada 2 Desember 2021, namun baru diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI pada Senin (6/12/2021) kemarin.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis diktum pertama beleid tersebut.
Baca juga: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah
Dalam Keputusan Gubernur itu, perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sebanyak 25 persen pegawai yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Namun belakangan, pemerintah pusat sendiri yang menganulir kebijakan itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Simak Perubahan Jam Operasional MRT dan LRT
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.