JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan akan menyesuaikan status PPKM (perberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Anies Telanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021
"Kami nanti akan menyesuaikan itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada, sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Namun, belakangan, pemerintah pusat sendiri menganulir kebijakan itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.
Keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Menurut dia, penerapan PPKM selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Dalam Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 2 Desember ini, perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sebanyak 25 persen pegawai yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.