Serikat pekerja akan menuntut pencabutan surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat keputusan presiden (keppres) untuk membatalkan SK gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen.
"Kenaikan 10 persen di DKI Jakarta, serta di provinsi lainnya seperti Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini ditetapkan berdasarkan penghitungan yang rumusnya sudah baku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen.
Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.