JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang mafia tanah berinisial AP (48) yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, AP dalam aksinya kerap menggunakan modus akta jual beli (AJB) palsu.
"Akta notaris-nya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu, dia (AP) memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan," tutur Erwin saat konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Calon pembeli dibuat percaya dan terjadilah penipuan. Mereka kemudian memberikan uang kepada AP.
Baca juga: 4 Penyebab Praktik Mafia Tanah Tumbuh Subur
Sejauh ini, AP telah menipu tiga korban dengan total keuntungan hingga Rp 2,1 miliar.
Tanah yang dijanjikan AP kepada para korbannya ada di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Cipayung; dan Gedong, Pasar Rebo.
Modus mafia tanah itu pertama kali terendus setelah salah satu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Jakarta Timur pada 23 April 2021.
"AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain," tutur Erwin.
Baca juga: Tukang Servis AC Korban Mafia Tanah di Jakbar Surati Kapolda Metro Jaya
Barang bukti berupa riwayat transfer, kliring, bilyet giro, dan AJP palsu diamankan.
AP dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Erwin mengimbau, jika masyarakat hendak membeli tanah agar melakukan pengecekan ke kantor BPN dan kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah.
"Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Kroscek ke BPN dan cek ke kelurahan," kata Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.