Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang di PN Tangerang, Rachel Vennya Tak Didampingi Penasihat Hukum

Kompas.com - 10/12/2021, 14:07 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan yang merupakan selebgram Rachel Vennya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021) siang.

Rachel tiba di PN Tangerang bersama dengan terdakwa lain, yakni pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, sekitar pukul 13.25 WIB.

Mereka hendak mengikuti persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tangerang.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.

Baca juga: Jumat Siang, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Agenda sidang yang sedang digelar menerapkan acara pidana singkat.

Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.

Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.

"Saudara hari ini sehat atau tidak?" tanya Arief kepada Rachel.

"Sehat," jawab Rachel.

Dalam sidang, Rachel memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum meski memiliki hak.

"Tidak (didampingi penasihat hukum)," ucap Rachel, saat ditanya Arief apakah hendak memakai penasihat hukum.

Baca juga: Wagub DKI: Rekomendasi KNKT Jadi Dasar Perbaikan Transjakarta

Adapun Rachel sebelumnya tetalh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan di Wisma Atlet.

Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial RV.

Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com