TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan sekaligus seleb Instagram, Rachel Vennya, bakal menjalani agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Agenda sidang perdana Rachel dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang Arief Budi.
"Betul. (Agenda sidang) nanti siang, habis shalat Jumat," ujar dia melalui pesan singkat, Jumat pagi.
Dia mengatakan, agenda sidang yang nanti digelar akan menerapkan acara pidana singkat.
Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.
Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.
"Belum bisa dipastikan, bisa saja (agenda sidang) sampai putusan," ungkap Arief.
Baca juga: Rachel Vennya Berstatus Tersangka tapi Tak Wajib Lapor, Kenapa?
Berawal dari kabar di Internet
Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dibantu anggota TNI
Rachel bisa kabur dari karantina kesehatan lantaran dibantu oleh anggota TNI berinisial FS.