TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RSUP Sitanala, Kota Tangerang.
Ketiga tersangka berinisial AM, YS, dan RSM.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang dalam kasus yang sama ditetapkan sebagai terpidana terlebih dahulu.
Baca juga: Tersangka Fortuner Tabrak Lari Disebut Bukan Pelakunya, Polisi: Sampaikan di Persidangan
Dua terpidana itu adalah Nasron Azizan selaku Ketua Kelompok Kerja dan Yazerdion Yatim selaku pengusaha jasa kontraktor.
"Ini (penetapan tersangka) proses pengembangan, yang mana perkara sebelumnya terpidana Nasron dan terpidana Yazerdion," tutur Sobrani kepada awak media, Kamis (16/12/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu dipanggil oleh Kejari Kota Tangerang untuk diperiksa pada hari ini.
Dalam kasus ini, AM selaku kuasa pengguna anggaran, YS selaku pejabat pembuat komitmen, dan RSM selaku kepala unit layanan pengadaan.
Namun, tersangka YS tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski ada satu tersangka yang tak hadir, pemeriksaan oleh Kejari tetap berlangsung.
Baca juga: Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, RSUP Sitanala Siapkan Langkah-langkah Khusus
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, dibuka satu pertanyaan oleh jaksa penyidik terhadap tersangka AM. Di mana saat ditanyai apakah saudara sehat rohani jasmani, beliau menyatakan tidak sehat," papar Sobrani.
Tim Kejari kemudian memanggil dokter dari RSUD Kota Tangerang untuk memeriksa kesehatan AM. Dinyatakan, AM memang dalam kondisi yang tak sehat.
Lantaran AM dinyatakan tak sehat, Kejari bakal melakukan memeriksa ulang tersangka itu pada dua pekan ke depan.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap RSM berjalan dengan lancar. Setidaknya, saat diperiksa, RSM ditanya sebanyak 34 pertanyaan.
"Saudari RSM telah kami lakukan penahanan per hari ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang Klas 2B," tutur Sobrani.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara
Sementara itu, pemeriksaan terhadap YS akan dijadwalkan ulang lantaran dia tak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.
"Upaya selanjutnya, akan kita lakukan pemanggilan lagi (terhadap YS), sampai nanti ada perkembangan lebih lanjut," ucap dia.