JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial DAP (18) karena mencuri sebuah motor sport Yamaha BK milik korban berinisial A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku berpura-pura ingin membeli motor A dengan sistem cash on delivery (COD).
"Setelah mendapatkan motor tersebut, tersangka beralasan untuk test drive, pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut," kata Yogen di Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/202), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Ada Pencurian di Mushalanya, RS Harapan Kita Serahkan Rekaman Kamera CCTV ke Polisi
Usai menyadari motornya dicuri, A langsung melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Korban berusahan mencari keberadaan pelaku melalui fitur live location pada aplikasi WhatsApp.
Fitur tersebut sebelumnya digunakan oleh pelaku dan korban sebagai titik temu lokasi COD.
"Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 19.30 WIB," sambung Yogen.
Yogen melanjutkan, motif pelaku DAP nekat melaksanakan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Disidang Jumat Besok
Diketahui, kendaraan yang dicuri adalah motor sport Yamaha BK6-R dengan harga sekitar Rp 24,7 Juta. Kini, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.