Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kereta Api Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 17/12/2021, 09:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyesuaikan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Ketentuan terbaru itu akan berlaku selama 19 hari dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada masa Nataru.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI talah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru. Berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta Berdasarkan Keputusan Gubernur

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan Keputusan Ganjil Genap untuk PPKM Level 1

Adapun aturan khususnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

"Bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," kata Eva.

Pasalnya, KAI belum memiliki layanan pemeriksaan PCR di area stasiun. Terlebih untuk hasil pemeriksaan PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Sementara bagi calon penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru diimbau untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan PCR dengan jadwal keberangkatan untuk menghindari tertinggal KA.

Baca juga: KAI Sediakan 5 Lokasi Tes Antigen bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh, Berikut Daftar dan Waktunya

PT KAI juga masih melayani vaksinasi di stasiun Gambir dan Pasar Senen. Dengan demikian bagi penumpang kereta api jarak jauh yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan stasiun.

"Diimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan membersihan fasilitas secara berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com