Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebastugaskan Kasatpol PP Banten, Gubernur Wahidin Geram Tak Ada Aparat yang Halangi Buruh Duduki Kantornya

Kompas.com - 23/12/2021, 18:45 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi dibebastugaskan seusai kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, diduduki buruh pada Kamis (23/12/2021) sore.

Kantor Wahidin diketahui digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Wahidin berujar, Agus Supriyadi dibebastugaskan karena personel Satpol PP membiarkan para buruh memasuki kantor bahkan ruang kerjanya.

"Kami berhentikan sementara sambil kami periksa," ujar Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Lapor Jokowi hingga Kapolri

Dia bercerita, seharusnya personel Satpol PP tetap menjaga ruang kerja kepala daerah meski ada pedemo yang memasuki kantor kepala daerah.

"Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota (Tangerang). Tapi kan itu trantib enggak ada kalau dilihat dari dokumentasi (penggerudukan kantor Wahidin)," kata Wahidin.

"Ini jadi pertanyaan kami. Kami periksa sekarang mereka," sambung dia.

Politikus Demokrat itu mempertanyakan mengapa Satpol PP Provinsi Banten tidak menghalangi masuknya massa aksi.

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten: Ini Bukan Peristiwa Biasa, tapi Ancaman

Menurut dia, masyarakat pun mengecam aksi penggerudukan yang dilakukan buruh itu.

"Kenapa enggak ada yang menghalangi, semua masyarakat mengecam itu. Tidak boleh masuk seperti itu," kata Wahidin.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin membenarkan bahwa Agus Supriyadi dibebastugaskan sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Banten.

Dasar pembebastugasan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Keputusan membebastugaskan dari jabatan adalah tindakan penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya kepada awak media, Kamis.

Baca juga: Ruang Kerjanya Diterobos Buruh, Gubernur Wahidin Halim: Mereka Mencekik Staf Saya agar Dibukakan Pintu

Kepala Satpol PP Provinsi Banten kini diisi oleh Massaputro Delly yang sebelumnya menjabat Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa para buruh dilakukan dengan cara berorasi hingga menutup jalan di depan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.

Jelang malam, buruh berhasil menjebol pintu gerbang dan portal hingga masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten.

Baca juga: Buruh Duduki Kursi Gubernur, Kepala Satpol PP Banten Dicopot

Saat di dalam ruangan, satu per satu buruh melakukan aksi duduk di kursi kerja Gubernur bergaya bak seorang pimpinan dan diabadikan menggunakan gawai oleh rekannya.

Tak hanya itu, buruh pun mengambil air minum dari dalam lemari pendingin yang berada di dalam ruang kerja Gubernur.

Saat di ruang kerja, tak terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisan yang mencoba mengadang para buruh yang bebas beraktifitas di ruang kerja orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com