JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan selain perayaan Hari Raya Natal 2021 dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.
Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Baca juga: Perayaan Natal 2021 di Tengah Pandemi, Gereja St Kim Tae Gon Gelar Misa Tatap Muka dan Daring
Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan, sejak 24 Desember hingga 2 Januari aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, Inmendagri juga mengatur bahwa kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilakukan tanpa penonton.
Keputusan Gubernur DKI ini diteken pada 13 Desember 2021.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.