JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Dalam keputusan itu, Anies mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.
Kebijakan Anies terkait revisi UMP Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, Anies mulanya menyurati Kemenaker pada 22 November 2021, meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang, lalu Anies mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Baca juga: Kenaikan UMP Tak Sesuai PP, Pemprov DKI Mau Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Sanksi Pengusaha
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tak menanggapi surat balasan Kemenaker karena sudah telanjur merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Anies sama sekali tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah.
Dasar hukum yang digunakan Anies adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Dasar hukum kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.