Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Tak Sesuai PP, Pemprov DKI Mau Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Sanksi Pengusaha

Kompas.com - 27/12/2021, 17:54 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi pengusaha yang enggan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri," kata Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dalam posisi berbaik sangka bahwa seluruh pengusaha akan menjalankan ketentuan yang sudah dibuat.

Pemprov DKI Jakarta, tutur Andri, akan berdiskusi dengan intens terkait kondisi Jakarta sehingga keputusan kenaikan UMP 5,1 persen perlu diambil.

Baca juga: Keluarkan Kepgub soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Anies Abaikan PP 36 dan UU Cipta Kerja

"InsyaAllah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," ucap Andri.

Andri juga menegaskan keputusan merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

"Keputusan ini sudah final," ujar dia.

Kini Pemprov DKI Jakarta tinggal menjelaskan kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah pusat, pengusaha dan kaum buruh mengapa keputusan tersebut terpaksa diambil.

"Nanti kita komunikasikan kenapa kita beri alasan kenapa kita harus jalankan," ujar dia.

Baca juga: Catat! Pengusaha di Jakarta Dilarang Beri Upah di Bawah Rp 4.641.854

Kenaikan UMP tak sesuai PP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.

Adapun naiknya besaran kenaikan UMP DKI 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 sebagai dasar hukum.

Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen

Adapun ketentuan yang digunakan Anies dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com