Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Richard Lee dengan Jaminan Pihak Keluarga

Kompas.com - 28/12/2021, 18:31 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari influencer sekaligus dokter Richard Lee akan langsung ajukan penangguhan penahanan setelah penyidik melimpahkan berkas kliennya itu ke kejaksaan.

Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nasution menjelaskan, penangguhan penahanan dilakukan dengan jaminan dari pihak keluarga.

"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar Razman kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Razman menyebut kliennya sangat mungkin ditahan oleh kejaksaan selama proses persidangan. Pasalnya, Richard berdomisili di Palembang, sedangkan kasusnya bergulir di wilayah Polda Metro Jaya.

"Karena Richard berdomisili di Palembang, karena itu maka kondisi yan harus dilalui oleh Richard dia harus mengalami penahanan," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan meyakini bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Dokter Richard Lee: Demi Tuhan, Saya Tidak Ikhlas Dipenjara

"Dan idealnya jaksa jangan lagi tahan. Ini kenapa karena Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," sambungnya.

Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jenguk Richard Lee yang Ditahan di Polda Metro, Istri: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.

"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com