Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020 dengan tersangka A yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.
Dalam perkara ini, Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan titik terang dari penantian panjang perkara yang telah bergulir sejak April 2021.
Sejak saat itu, pihak Kejari Depok menyatakan telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari anggota Damkar Depok hingga pejabat tertinggi di dinas tersebut.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan, karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tuturnya.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.