JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Kekecewaan Agus Sekeluarga, Naik Taksi dari Bekasi Habis Rp 300.000, tapi Gagal Liburan di Ancol
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Nahdiana mengatakan, belajar tatap muka dengan ketentuan terbaru boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 kepada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Kedua, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 kepada masyarakat lansia di atas 50 persen.
Baca juga: Harapan Anies 2022: Warga Ucapkan Syukur Bisa Tinggal di Jakarta
Meski diberikan izin untuk belajar tatap muka 100 persen, Nahdiana mengatakan, anak-anak yang masih belum diizinkan orangtua belajar di sekolah bisa tetap mendapatkan pelajaran dari rumah.
"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," ucap dia.
Namun, dia berharap orangtua dan masyarakat umum bisa memberikan dukungan agar pelayanan belajar tatap muka berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca juga: Anies: Menyaksikan Warga Ceria Lampaui Kebahagiaan Memandang Bangunan Apa Pun
Untuk mencegah adanya kasus Covid-19 saat belajar tatap muka, Nahdiana menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan yang akan melaksanakan pelacakan kasus secara aktif.
"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," kata Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.