Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin Pendidikan Jakut Tak Permasalahkan Orangtua yang Belum Izinkan Anaknya Ikut PTM

Kompas.com - 04/01/2022, 10:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto tidak mempermasalahkan orangtua yang belum mengizinkan anak-anaknya kembali bersekolah dengan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Pasalnya, kata dia, anak yang tidak dapat mengikuti PTM di sekolah tetap akan mendapatkan materi pembelajaran yang diajarkan pada hari tersebut.

"Tidak masalah (tidak diizinkan orangtua), yang sudah diizinkan silakan datang ke sekolah, yang belum diizinkan, kami kasih layanan secara daring. Misalnya tugas atau materi apa yang disampaikan, kami share ke mereka," kata Purwanto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Ratusan Kasus Omicron Ditemukan, Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah

Salah satu kekhawatiran orangtua belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah mengingat kasus Covid-19 yang masih mengintai.

Terlebih lagi, saat ini status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali meningkat ke level 2.

Purwanto pun mencontohkan adanya 7 persen orangtua siswa di sebuah sekolah yang belum mengizinkan anaknya bersekolah dengan mengikuti PTM.

"Salah satu contohnya saat sosialisasi ke wali siswa melalui Zoom, ada sekitar 7 persen orangtua di SMPN 30 yang belum mengizinkan anaknya (PTM)," kata dia.

Baca juga: Tak Diizinkan Ikut PTM, Siswa di Jakarta Dipastikan Dapat Materi yang Diajarkan di Sekolah

Dia menjelaskan, pada dasarnya, seluruh sekolah di Jakarta Utara sudah dibuka untuk melaksanakan PTM.

Namun, apabila masih ada murid yang tidak bisa menghadiri PTM baik itu sakit maupun izin, kata dia, maka pihaknya tetap melayani mereka untuk mempelajari pelajaran yang sama dengan yang hadir di sekolah.

Dengan demikian, apabila ada anak yang tidak masuk atau tidak bisa melaksanakan PTM karena izin, sakit, atau tidak diizinkan orangtuanya PTM tetap dilayani secara daring.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menggelar PTM dengan kapasitas siswa 100 persen mulai Senin (3/1/2022).

Baca juga: Sudin Pendidikan Jakut: PTM 100 Persen Jangan Diartikan Belajar seperti Sebelum Pandemi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.

SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Baca juga: Berkah PTM bagi Pedagang, 1.000 Setel Seragam Terjual Sehari, Barang Tak Laku sejak Pandemi Kini Ludes

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).

Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.

Meskipun bisa sekolah kembali menggelar PTM 100 persen, tetapi Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com