Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.
"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.
"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," sambung dia.
Pihak Wahidin kemudian melaporkan aksi penggerudukan tersebut.
Polda Banten kemudian menetapkan enam buruh sebagai tersangka, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Keempat tersangka tidak ditahan.
Sementara itu, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.