JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram lainnya, Marissya Icha.
Dia pun mengaku siap mengikuti proses hukum.
"Aku enggak masalah. Hargai proses hukum siap dengan semuanya," ujar Medina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Kuasa Hukum Medina Zein, Djamaludin Koedoeboen menegaskan, kliennya akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Pasti kami akan tanggung jawab secara hukum, klien kami tanggung jawab secara hukum. Nanti kita lihat saja," kata Djamaludin.
Baca juga: Selebgram Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.
"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Baca juga: Positif Amfetamin, Medina Zein: Itu Obat Bipolar Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.
Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.
Ramzi pun mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Medina untuk diperiksa ditingkat penyidikan sebagai tersangka.
"Agendanya, ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022," kata Ramzi.
Untuk diketahui, Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Periksa Ponsel Medina Zein, Polisi Selidiki Keterlibatan Artis Lain dalam Kasus Narkoba
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Marrisya Icha mengklaim mendapatkan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Sementara itu, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram @marrisyaicha.
Laporan tersebut dilayangkan Medina bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.