JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.
"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Sejumlah Kasus Hukum yang Jerat Medina Zein Selama 3 Tahun Terakhir
Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.
Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.
Ramzi pun mengeklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Medina untuk diperiksa ditingkat penyidikan sebagai tersangka.
Baca juga: Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha
"Agendanya, ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022," kata Ramzi.
Untuk diketahui, Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.