TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur digugat perdata usai diduga ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur.
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur sebagai tergugat kedua diwakili penasihat hukumnya mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kesaksian Korban Penipuan Yusuf Mansur, Tergiur Investasi dalam Acara Dakwah di Televisi
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, cenderung bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Jadi gini teman-teman, saya hanya menjelaskan proses sidang hari ini saja," ujar dia seusai persidangan, Kamis.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," sambung dia.
Ariel mengatakan, dalam agenda persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk membenarkan alamat dari pihak tergugat pertama.
Sebagai informasi, tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Jody merupakan komisaris PT Inext Arsindo.
"Dikasih waktu seminggu sama majelis untuk mengoreksi itu, sehingga sidang ini ditunda," kata Ariel.
Ia menambahkan, pihaknya enggan untuk memberikan tanggapan soal materi gugatan yang diajukan penggugat.
Kata dia, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
"Mungkin nanti kita akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.
Ichwan, penasihat hukum penggugat, sebelumnya berujar, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.
"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.