JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tahun lebih lepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama masih harus dihantui dengan kasus korupsi yang terjadi selama ia memimpin ibu kota.
Pada Kamis (6/1/2021) kemarin, pria yang akrab disapa Ahok itu kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat yang tergaung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Dalam laporannya, PNPK menyampaikan ringkasan sejumlah kasus yang melibatkan Ahok selama menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Dilaporkan ke KPK
Adhie menyebut ada sedikitnya tujuh kasus dugaan korupsi di Jakarta yang diduga melibatkan Ahok. Dugaan korupsi tersebut yakni RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Berikut kilas balik sejumlah kasus yang membuat Ahok kembali dilaporkan ke KPK:
Kasus RS Sumber Waras
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Pembelian lahan ini memunculkan masalah karena Pemprov DKI disebut membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa pembelian lahan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras yang terjadi dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Baca juga: Sandiaga Ajukan Pembatalan Pembelian Lahan Sumber Waras
Temuan itu pun kemudian diteruskan ke KPK. Selanjutnya, komisi antirasuah itu mulai menyelidiki kasus ini dengan memanggil para saksi. Ada puluhan saksi yang dimintai keterangan, baik dari pihak Pemprov DKI maupun pihak RS Sumber Waras.
Ahok yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta turut dimintai keterangan oleh KPK. Namun, belakangan KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, 14 Juni 2016.
Lahan Cengkareng
Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat dengan nilai sebesar Rp 668 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.