TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat mengunjungi 14 negara diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama 10 hari setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Peraturan yang berlaku mulai Jumat (7/1/2022) itu mengacu pada surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Dan apabila WNI yang sempat transit di 14 negara tersebut, maka karantinanya 10 hari," ungkap Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono, dalam rekaman suara, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kepala BNPB Sidak ke 3 Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Jakarta
Sementara itu, bagi WNI yang datang dari luar negeri dan tak mengunjungi 14 negara tersebut, maka diwajibkan karantina kesehatan selama tujuh hari.
"Dan bagi warga negara (Indonesia) yang tidak melewati negara tersebut, maka sesuai SE tersebut, karantina (kesehatan) tujuh hari," tutur Agus.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang berbeda, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dilarang memasuki Indonesia per Jumat ini.
Jika telanjur memasuki Indonesia, maka WNA yang berasal dari 14 negara itu bakal langsung dideportasi.
Baca juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Dinkes DKI: Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Larangan tersebut tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk hari ini, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut ditolak masuk," ungkap Agus.
"Atau dideportasi saat itu juga oleh Imigrasi," sambung dia.
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 14 negara yang dimaksud adalah:
• Afrika Selatan
• Botswana
• Norwegia
• Perancis
• Angola
• Zambia
• Zimbabwe
• Malawi
• Mozambique
• Namibia
• Eswatini
• Lesotho
• Inggris
• Denmark
Empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas Corona varian B.1.1.529 alias Omicron.
Sementara, delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.
Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.