Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Kompas.com - 07/01/2022, 15:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang sempat mengunjungi 14 negara diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama 10 hari setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Peraturan yang berlaku mulai Jumat (7/1/2022) itu mengacu pada surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Dan apabila WNI yang sempat transit di 14 negara tersebut, maka karantinanya 10 hari," ungkap Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono, dalam rekaman suara, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kepala BNPB Sidak ke 3 Hotel Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Jakarta

Sementara itu, bagi WNI yang datang dari luar negeri dan tak mengunjungi 14 negara tersebut, maka diwajibkan karantina kesehatan selama tujuh hari.

"Dan bagi warga negara (Indonesia) yang tidak melewati negara tersebut, maka sesuai SE tersebut, karantina (kesehatan) tujuh hari," tutur Agus.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berbeda, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut dilarang memasuki Indonesia per Jumat ini.

Jika telanjur memasuki Indonesia, maka WNA yang berasal dari 14 negara itu bakal langsung dideportasi.

Baca juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Dinkes DKI: Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Larangan tersebut tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk hari ini, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, WNA yang berasal dari 14 negara tersebut ditolak masuk," ungkap Agus.

"Atau dideportasi saat itu juga oleh Imigrasi," sambung dia.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 14 negara yang dimaksud adalah:

• Afrika Selatan

• Botswana

• Norwegia

• Perancis

• Angola

• Zambia

• Zimbabwe

• Malawi

• Mozambique

• Namibia

• Eswatini

• Lesotho

• Inggris

• Denmark

Empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas Corona varian B.1.1.529 alias Omicron.

Sementara, delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com