Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Pastikan Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Lengkap dan Segera Disidang

Kompas.com - 07/01/2022, 17:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.

"JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum tersangka Olivia Nathania telah menyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan Rekrutmen CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Segera Disidang

Selain itu, Ashari menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima pelimpahan tanggung tersangka dan alat bukti kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kasus penipuan yang dilakukan oleh anak penyanyi lawas berinisial ND itu akan segera disidangkan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/1/2022) kemarin," kata Ahsri.

Namun, Ashari belum dapat memastikan kapan persidangan kasus tersebut akan mulai digelar.

Dua hanya mengungkapkan bahwa, Olivia dijerat Pasal Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Penipuan PNS Olivia Nathania Bolak-balik Dilaporkan ke Polisi sejak 2012, Ini Rentetan Kasusnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.

"Soal perkara terhadap saudari Olivia Nathania, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.

Dengan demikian, kepolisian akan menyerahkan Olivia dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya penyerahan tanggung jawab dan selanjutnya kami akan serahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan dan dijadwalkan persidangannya," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, terdapat 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia.

Baca juga: Olivia Nathania Disebut Tawarkan Investasi Bodong di Tengah Penyelidikan Kasus Penipuan Rekrutmen PNS

Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.

Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.

"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, Jumat (24/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com