TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah tiga kali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Salah satu gugatan yang dialamatkan kepada Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi berkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Yusuf Mansur menyebutkan, gugatan itu hanya salah satu dari tiga gugatan yang menyeretnya berurusan dengan hukum.
"Gugatan itu ada tiga. Semua materi secara umum sama," ujar Yusur melalui keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur dan Kuasa Hukumnya Enggan Tanggapi Kasus Wanprestasi Dana Investasi
Dia menuturkan, agenda sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada 5 Januari 2022.
Kemudian, sidang perdana untuk gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang perdana gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.
Kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur diketahui termasuk dalam gugatan kedua.
"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.
Menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.