"Dan sederet perizinan lain di industri keuangan. Tinggal lari aja. Tinggal ngebut," sambung dia.
Dengan dibawanya kasus itu ke ranah hukum, Yusuf berharap hal tersebut dapat memicunya untuk menjadi lebih semangat dalam menjalankan bisnisnya.
"Mudah-mudahan dengan dibawa ke jalur hukum, lagi, oleh mereka-mereka yang orang belakangnya sama aja, Insya Allah malah jadi momen untuk tambah semangat, bangkit, lari dan terbang. Membawa ekonomi ummat lebih maju lagi," papar dia.
Yusuf mengklaim, dalam bisnisnya, dia didampingi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan instansi lain sejak 2012 hingga saat ini.
Menurut dia, bisnis tersebut pun sudah menghasilkan banyak hal yang bermanfaat bagi warga.
"Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementrian Perdagangan, BKPM, dari 2012 sampai dengan sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan," papar Yusuf.
"Hingga menghasilkan banyak hal yang insyaaAllah manfaat ke depan bukan saja buat ummat. Tapi buat bangsa dan negara, bahkan dunia," sambungnya.
Gugatan wanprestasi
Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochtar saat agenda sidang yang berlangsung di PN Tangerang pada Kamis kemarin.
Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.