JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang sudah diputuskan sebelumnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur soal kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
UMP yang sebelumnya naik 0,8 persen direvisi menjadi 5,1 persen.
Baca juga: Bursa Cagub DKI 2024: Ada Sahroni, Airin, dan Riza Patria, Anies Masih Dilirik?
Riza meminta agar Apindo memahami kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Baca juga: Pilkada DKI Jakarta 2024, Riza Patria: Saya Siap Jadi Wakil Gubernur Lagi
Sebelumnya, Apindo meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya.
Di dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85 persen.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.