JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 objek sebagai cagar budaya sepanjang 2020-2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan tersebut merupakan upaya pemprov dalam melindungi aset budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya," ujar Iwan, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Cara Jakarta Merawat dan Mengelola Bangunan Cagar Budaya
Iwan menjelaskan, penetapan objek cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian.
"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Buat Galeri Cagar Budaya di Kampung Akuarium
Adapun 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yakni: