JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, khususnya dalam hal jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/12/2021).
Pepen menyusul rekam jejak wali kota sebelumnya, yakni Mochtar Mohamad yang juga terbukti melakukan korupsi pada 2012. Mochtar pun sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, korupsi berulang kali terjadi karena tidak ada tindakan dari penegak hukum yang menumbulkan efek jera.
Kondisi ini, membuat pejabat pemerintahan seperti Effendi bisa melakukan korupsi seperti yang dilakukan Wali Kota Bekasi sebelumnya.
"Salah satu yang bisa membuat jera itu kan memang pemiskinan. Jadi selama ini karena hukuman ringan, tidak dimiskinkan, maka orang tidak jera," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Karangan Bunga Ucapan Selamat Penuhi Kantor Pemkot Bekasi
Menurut Boyamin, tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah kebanyakan berupa jual beli jabatan dan proyek.
Selain itu, terdapat pula jual beli perizinan dengan memanfaatkan kewenangan sebagai penyelenggara negara.
"Ini karena ongkos mahal untuk jadi kepala daerah. Kemudian juga sikap tamak, serakah, ketiga tidak tahan godaan. Bahkan kadang-kadang minta digoda, sampai tahap memeras," ungkap Boyamin.
Untuk itu, Boyamin berpandangan bahwa tindakan tegas berupa pemiskinan kepada setiap koruptor harus bisa dilaksanakan guna meminimalkan terjadinya korupsi.
Tindakan tersebut sangat mungkin dilakukan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera disahkan.
"Dengan UU perampasan aset ini, nanti jika disahkan, maka akan lebih memudahkan. Pada saat sidang pidananya langsung dirampas asetnya," kata Boyamin
"Jadi itu yang harus dilakukan untuk membuat koruptor jera, dalam bentuk (memberikan) pemiskinan," pungkasnya.
Adapun Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Pria yang akrab disapa Pepen itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 11 orang lainnya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (5/1/2022) siang.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali menangkap 2 orang yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta serta mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Total ada 14 yang ditangkap, namun hanya 9 yang dijadikan tersangka. Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Wali Kota yang menjabat sebelum Pepen, yakni Mochtar Mohamad, juga divonis bersalah atas kasus korupsi pada 2012 silam sehingga harus lengser dari jabatannya.
Baca juga: Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pakai Kode Sumbangan Masjid
Pepen yang saat itu menjabat wakil wali kota kemudian naik jabatan menjadi wali kota menggantikan posisi Mochtar.
Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Politisi PDI-P itu juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.
Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.
Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.