JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menilai pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto, bukan seorang pencandu narkoba.
Hal ini disampaikan dalam sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Hakim mengatakan, Nia dan Ardi tahan untuk tidak menggunakan narkoba meski 4 hari tidak memakainya. Ini menunjukkan Nia dan Ardi tidak ketagihan dan bukan seorang pencandu.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 Tahun Penjara, Bukan Jalani Rehabilitasi...
"Majelis menilai para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang.
Majelis hakim menilai bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai pencandu narkoba apabila muncul rasa ketagihan dan ingin mencoba kembali.
Dengan demikian, Nia dan Ardi tidak divonis hukuman rehabilitasi.
Majelis hakim juga menilai bahwa ketiga terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena para terdakwa menggunakan narkoba atas inisiatif mereka sendiri.
Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba
"Bukan karena tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, atau diancam untuk menggunakan narkoba," tegas Hakim Ketua.
Fakta dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa Nia Ramadhani menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sejumlah narkotika jenis sabu dan merakit sendiri alat hisap.