JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap pensiunan pesepakbola nasional Bambang Pamungkas dalam dugaan kasus penelantaran anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kasus penelantaran anak yang dilaporkan mantan istri Bambang, Amalia Fujiwati, masih berproses.
Zulpan menyebut pemeriksaan terhadap Bambang sebagai terlapor akan segera dilakukan oleh penyidik.
Baca juga: Diperiksa Penyidik, Jane Abel Akui Bambang Pamungkas Telantarkan Anak-anaknya
"Kasus Bambang Pamungkas, tentunya ini sedang berjalan prosesnya sudah diperiksa beberapa orang, ke depan akan berlanjut saudara Bambang Pamungkas," ujar Zulpan Selasa (11/1/2022).
Namun, Zulpan belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Bambang dalam kasus penelantaraan anak akan dilakukan oleh penyidik.
Dia beralasan bahwa sampai saat ini penyidik belum menerbitkan surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan terhadap Bambang.
Baca juga: Kondisi Anak yang Diduga Ditelantarkan Bambang Pamungkas: Emosi Tak Stabil, Marah Lihat Foto Bepe
"Bepe aman, diambil keterangan oleh penyidik, tapi jadwal belum diterbitkan," kata Zulpan.
Sebelum, Zulpan menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil dan memeriksa Bambang Pamungkas pada pekan ini.
Hal itu karena penyidik sudah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penelantaran anak tersebut.
"Kemudian untuk saudara Bambang Pamungkas juga akan kita agendakan untuk dilakukan pemanggilan," kata Zulpan, Selasa (4/1/2022).
"Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan minggu depan," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiwati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021) lalu.
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.