Pengangkatan Tri itu bertujuan untuk mengisi jabatan Wali Kota Bekasi agar tidak ada kekosongan hukum.
"Jadi, dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen. Lalu hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," kata Ridwan Kamil, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Hutan Kota Bekasi Ketinggalan Zaman, Ridwan Kamil: Kita Desain Ulang
Gubernur juga berharap dengan adanya surat tersebut maka proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi dapat berjalan secara maksimal.
"Semoga bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan," kata Ridwan Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.