Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Tahanan Akan Bersaksi dalam Sidang Munarman Pekan Depan

Kompas.com - 12/01/2022, 14:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, mengaku telah mengetahui beberapa nama saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme, Senin (17/1/2022).

Aziz mengatakan, beberapa nama saksi itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari JPU untuk sidang Senin pekan depan.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan yang ditahan di Polda (Metro Jaya), atau di Cikeas. Sisanya ada di Makassar, insya Allah sidangnya juga offline, pasti dihadirkan langsung. Kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien, baru online," ucap Aziz, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Hakim: Eksepsi Munarman dan Tim Penasihat Hukum Tidak Beralasan Hukum

Namun, Aziz tak bisa membeberkan identitas saksi yang akan dihadirkan JPU, mengingat kerahasiaan nama saksi dalam sidang kasus terorisme.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (daftar namanya). Kami belum bisa menyampaikan karena pertimbangan kepentingan undang-undang," kata Aziz.

Agenda persidangan selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Dalam teknisnya, majelis hakim menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni setiap Senin dan Rabu.

"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu. Kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan, bisa disiapkan dari sekarang," ujar hakim.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu ini.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.

Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin pekan depan.

Baca juga: Nasib Kasus Terorisme Munarman Akan Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Sela

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com